Wednesday, May 24, 2017

Merek dan Hak Cipta

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang dilekatkan pada suatu produk berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek mempunyai peran yang begitu penting, khususnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa. Peran “merek” disamping sebagai tanda yang dikenal konsumen juga dapat sebagai jaminan bagi kualitas barang/jasa yang menunjukkan asal barang. Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beriktikad baik yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Misalnya merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Dagang A tersebut. Ini berarti sudah terjadi iktikad dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru merek Dagang yang sudah dikenal masyarakat tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 merupakan peraturan perundang-undangan yang paling pokok mengatur bidang perindustrian. Industri dipandang sebagai faktor yang memegang peranan dalam mencapai struktur ekonomi yang seimbang. Dalam struktur ekonomi ini diharapkan terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuannya sendiri. Undang-undang dimaksud mengatur faktor-faktor yang menjadi arah dalam pembangunan dan pengembangan industri, yaitu:
1)      penyebaran dan pemerataan pembangunan industri
2)      penciptaan iklim yang sehat bagi pembangunan industri
3)      perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
4)      pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kesadaran mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan dalam bidang hak cipta bagi para penulis dan penerbit baru mulai dirasakan oleh masyarakat Eropa pada pertengahan abad ke 19, hingga pada akhirnya lahir konvensi internasional tentang hak cipta yang mana inti dari konvensi ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak cipta tersebut tidak didasarkan pada kewarganegaraan (nationality) seseorang melainkan dimana karya tersebut diumumkan. Mengenai perlindungan terhadap hak cipta ini terus berkembang hingga disahkannya General Agreement of Tariff and Trade pada tahun 1947 sampai disahkannya pula World Trade Organization pada tahun1994 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai General Agreement of Tariff and Trade tahun 1947 tersebut. 
Berne Copyright Convention for the Protection of Literary and Artistic Works merupakan konvensi internasional tentang hak cipta yang pertama kali dan yang tertua yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886 dan telah direvisi pada tahun 1928 di Roma, 1948 di Brussel dan 1975 di Paris.
Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Referensi:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
http://undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/HUKUM/HUKUM%202011/paper_6%20des_2011.pdf
http://www.bphn.go.id/data/documents/k1_15.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal
http://repository.uin-suska.ac.id/8693/4/BAB%20III.pdf