Merek atau merek
dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan
produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Pasal 1 UU No.
15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang dilekatkan pada suatu produk berupa:
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa. Merek mempunyai peran yang begitu penting,
khususnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa. Peran “merek” disamping
sebagai tanda yang dikenal konsumen juga dapat sebagai jaminan bagi kualitas
barang/jasa yang menunjukkan asal barang. Merek telah digunakan sejak ratusan
tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud
menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya
dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi.
Dalam Pasal 3
dijelaskan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beriktikad baik
yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat
apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat pada pihak lain atau menimbulkan kondisi
persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Misalnya merek Dagang A
yang sudah dikenal masyarakat secara umum bertahun-tahun, ditiru demikian rupa
sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
Dagang A tersebut. Ini berarti sudah terjadi iktikad dari peniru karena
setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru merek Dagang
yang sudah dikenal masyarakat tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 merupakan peraturan
perundang-undangan yang paling pokok mengatur bidang perindustrian. Industri
dipandang sebagai faktor yang memegang peranan dalam mencapai struktur ekonomi
yang seimbang. Dalam struktur ekonomi ini diharapkan terdapat kemampuan dan
kekuatan industri yang maju dan yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuannya sendiri. Undang-undang dimaksud
mengatur faktor-faktor yang menjadi arah dalam pembangunan dan pengembangan
industri, yaitu:
1)
penyebaran dan pemerataan pembangunan industri
2)
penciptaan iklim yang sehat bagi pembangunan industri
3)
perlindungan yang wajar bagi industri dalam
negeri
4)
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Kesadaran
mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan dalam bidang hak cipta bagi para
penulis dan penerbit baru mulai dirasakan oleh masyarakat Eropa pada
pertengahan abad ke 19, hingga pada akhirnya lahir konvensi internasional
tentang hak cipta yang mana inti dari konvensi ini adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak cipta tersebut tidak didasarkan pada kewarganegaraan
(nationality) seseorang melainkan dimana karya tersebut diumumkan. Mengenai
perlindungan terhadap hak cipta ini terus berkembang hingga disahkannya General
Agreement of Tariff and Trade pada tahun 1947 sampai disahkannya pula World
Trade Organization pada tahun1994 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai
General Agreement of Tariff and Trade tahun 1947 tersebut.
Berne Copyright
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works merupakan konvensi
internasional tentang hak cipta yang pertama kali dan yang tertua yang pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886 dan telah direvisi
pada tahun 1928 di Roma, 1948 di Brussel dan 1975 di Paris.
Universal
Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional
yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini
diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and
Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan
Konvensi Bern. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Referensi:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
http://undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/HUKUM/HUKUM%202011/paper_6%20des_2011.pdf
http://www.bphn.go.id/data/documents/k1_15.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal
http://repository.uin-suska.ac.id/8693/4/BAB%20III.pdf
No comments:
Post a Comment