Wednesday, May 24, 2017

Merek dan Hak Cipta

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang dilekatkan pada suatu produk berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek mempunyai peran yang begitu penting, khususnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa. Peran “merek” disamping sebagai tanda yang dikenal konsumen juga dapat sebagai jaminan bagi kualitas barang/jasa yang menunjukkan asal barang. Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beriktikad baik yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Misalnya merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Dagang A tersebut. Ini berarti sudah terjadi iktikad dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru merek Dagang yang sudah dikenal masyarakat tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 merupakan peraturan perundang-undangan yang paling pokok mengatur bidang perindustrian. Industri dipandang sebagai faktor yang memegang peranan dalam mencapai struktur ekonomi yang seimbang. Dalam struktur ekonomi ini diharapkan terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuannya sendiri. Undang-undang dimaksud mengatur faktor-faktor yang menjadi arah dalam pembangunan dan pengembangan industri, yaitu:
1)      penyebaran dan pemerataan pembangunan industri
2)      penciptaan iklim yang sehat bagi pembangunan industri
3)      perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
4)      pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kesadaran mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan dalam bidang hak cipta bagi para penulis dan penerbit baru mulai dirasakan oleh masyarakat Eropa pada pertengahan abad ke 19, hingga pada akhirnya lahir konvensi internasional tentang hak cipta yang mana inti dari konvensi ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak cipta tersebut tidak didasarkan pada kewarganegaraan (nationality) seseorang melainkan dimana karya tersebut diumumkan. Mengenai perlindungan terhadap hak cipta ini terus berkembang hingga disahkannya General Agreement of Tariff and Trade pada tahun 1947 sampai disahkannya pula World Trade Organization pada tahun1994 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai General Agreement of Tariff and Trade tahun 1947 tersebut. 
Berne Copyright Convention for the Protection of Literary and Artistic Works merupakan konvensi internasional tentang hak cipta yang pertama kali dan yang tertua yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886 dan telah direvisi pada tahun 1928 di Roma, 1948 di Brussel dan 1975 di Paris.
Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Referensi:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
http://undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/HUKUM/HUKUM%202011/paper_6%20des_2011.pdf
http://www.bphn.go.id/data/documents/k1_15.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal
http://repository.uin-suska.ac.id/8693/4/BAB%20III.pdf

Friday, March 24, 2017

Teknik Industri Beserta Hukumnya

Teknik industri (dalam bahasa Inggris, industrial engineering) adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada matematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem. Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa  atau  pemerintah.  Menurut  Mayers  hukum  adalah  semua  aturan  yang  menyangkut kesusilaan  dan  ditunjukkan  terhadap  tingkah  laku  manusia  dalam  masyarakat  serta  sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,  sistem  perizinan  yang  bersifat  lintas  lembaga  dan  yurisdiksi  hukum  industri  dalam perspektif  global  dan  lokal,  hukum  alih  teknologi. 
Hukum  industri  juga  menyangkut permasalahan  desain  produksi  dan  hukum  konstruksi  serta  standardisasi.  Selain  itu  juga mengenai masalah tanggungjawab dalam  sistem  hukum  industri,  dan analisis  tentang masalah tanggungjawab  dalam  sistem  hukum  industri. Peraturan  mengenai  desain  industri  dapat  dilihat  pada  Undang-Undang  No.  31  tahun  2000 tentang desain industry
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://dokumen.tips/documents/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://smartpropertyindonesia.com/dasar-hukum-kawasan-industri/


Hukum Industri

Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Referensi:
https://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/
http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html