DALAM MENANGGULANGI DARI BEREDARNYA NAPZA DI
LINGKUNGAN MASYARAKAT
Disusun Oleh:
Kelompok 1 1ID08
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirrahim
Puji syukur kepada Allah SWT karena tak ada satupun makhluk didunia ini
yang pantas medapatkan pujian melebihi diri-Nya, serta shalawat dan salam
tercurahkan hanyalah untuk baginda tercinta kita Nabi besar Muhammad SAW, seorang luar biasa yang senantiasa
menjadi inspirasi dan semangat penulis dalam menjalani kehidupan ini.
Penulisan laporan ini dimaksudkan untuk
memenuhi tugas mata kuliah ISD (Ilmu Sosial Dasar). Adapun judul laporan ini
adalah “Laporan Kampanye Sosial dalam mencegah NARKOBA&MIRAS di kalangan Remaja dan
Masyarakat sekitar
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Laporan ini dapat diselesaikan
tepat pada waktnya. Laporan ini jauh dari sempurna. Oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi
sempurnanya makalah ini.
Semoga Laporan ini dapat memberikan informasi
bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, 06 Juni 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah 1
1.2
Masalah dan Batasan Masalah 2
1.3
Tujuan Penulisan 2
1.4
Metode Pengumpulan Data 2
1.5
Metodelogi Kampanye Sosial 2
1.6 Sistematika
Penyusunan 3
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Narkoba & Miras 4
3.2 Macam-Macam Narkoba Dan Miras 4
3.3
Dampak dan Bahaya Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi
Narkoba 6
3.4
Larangan Tentang Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi
Miras 7
3.5
Tanda-Tanda Jika Kecanduan Narkoba/Miras 8
3.6
Cara Agar Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Miras 9
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan 10
4.2
Saran-saran 10
DAFTAR PUSTAKA
11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
MASALAH
Miras
dan narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak terhadap
sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih
ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat
ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru
dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya.
Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang
ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa
perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam
kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si
kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran
narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak
lagi mengenal status ekonomi sosial serta usia. Kita hendaknya mewaspadai
masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan
dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi
mengenal batasan umur dan status
sosial ekonomi.
Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat
atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja,
baik mereka dikota maupun didesa yan berasal dari keluarga miskin ataupu kaya,
berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja.
Minuman
beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukan bagi setiap manusia yang
mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak sebai
sumber pengenadli akal pikiran manusia. Selain itu psikotropika merupakan zat
atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat
psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas
pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan
zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Bertitik
tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk
mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa
pertanyaan sebagai berikut:
A)
Apakah narkoba dan miras itu?
B)
Apakah Dampak/Akibat dari penyalagunaan
narkoba dan miras ?
C)
Faktor-faktor apa yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi
miras?
D)
Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan
narkoba/miras?
E)
Bagaimanakah metode/cara
penanggulangannya narkoba dan miras ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
Untuk
lebih mengetahui narkoba dan miras lebih mendalam agar tidak terjerumus ke
dalamnya. serta dampak yang ditimbulkan dari penyalagunaan narkoba dan miras terhadap kesehatan tubuh manusia. dan menambah
wawasan kami sebagai mahasiswa
1.4 METODE
PENGUMPULAN DATA
Dalam penyusunan laporan kampanye
sosial tentunya memerlukan sumber data untuk
bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau
informasi melalui dokumen manual sebagai sumber
untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial
yang kami laksanakan.
2.
Observasi
Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan
kegiatan kampanye di lingkungan masyarakat.
1.5 METODOLOGI
KAMPANYE SOSIAL
a.
Tempat kampanye sosial
Kampanye
sosial ini dilakukan di daerah sekitar Perempatan lampu merah BCP atau MM,
Alun-alun kota Bekasi dan
BKT Duren Sawit.
b.
Waktu Kampanye
Kampanye ini dilaksanakan pada :
Periode kampanye : April – Juni.
1.6 Sistematika
Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
BAB I
: PENDAHULUAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.
BAB II
: PERMASALAHAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan
permasalahan yang kami
Temui selama melaksanakan kampanye sosial.
BAB III
: PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami
bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.
BAB IV : PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi Penyusun serta intansi yang
terkait dalam Penanggulangan Bahaya NAPZA di Lingkungan Masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN NARKOBA DAN ALKOHOL/MIRAS
1.
NARKOBA
Narkotika
dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang
berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau
obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. ALKOHOL ATAU MIRAS.
Sedangkan
miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat
menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat
mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan
fungsi organ-organ tubuh.
2.2 MACAM-MACAM NARKOBA DAN
MIRAS
1. NARKOBA
a) Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari
ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga
golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah
narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
b) Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga
digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang
mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi
empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan
psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini
hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan
psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak
mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan
sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
2. MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir
bintang dan green san.
Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara
lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%,
antara lain : arak, mansion house dan baraindy.
2.3 DAMPAK DAN BAHAYA DARI
PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
1. NARKOBA
v Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
v Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong,
mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
v Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga
konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
v Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga
kesinambungan pembangunan akan terancam.
2. MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika
seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak
berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda
pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang
dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak
nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau
mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa
merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan
pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh
minuman keras.
2.4
LARANGAN TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
1. NARKOBA
Dalam islam tidak ada sejarah serta hukum mengenai penyalahgunaan narkoba baik dalam
Al-Qur’an maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam
disebut mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H.
Itupun masih terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau
menjajah negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih
lemah imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan
kemudian mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal
dan tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda
tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun
di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya
sebagai berikut.
Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila seseorang tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi,
mengedarkan , atau bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan
juga didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya
ke pihak yang berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya
direhabilitasi di pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.
2. MIRAS
Miras dalam Islam disebut dengan khamer. Sedangkan kata
khamer berasal dari kosa-kata Arab khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang
berarti tertutup atau terhalang. Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat
menutupi akal dan pikiran sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah
agama (Allah dan rasulnya). Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur.
Bisa disebut khamer juga setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau
didestilasi, atau dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras
merupakan semua minuman yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk
sehingga akal pikirannya terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan
mencelakai dirinya sendiri ataupun orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi
miras haram hukumnya.
2.5 TANDA-TANDA JIKA KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Tanda-tanda sederhana yang dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang
kecanduan narkoba atau miras :
1) Perubahan
perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah
tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2) Sering
menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau
penampilan diri.
3) Menjadi tidak disiplin,
atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4) Nilai raport maupun
prestasi lainnya menurun.
5) Bersembunyi ditempat-tempat
gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6) Lebih
bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai cirri-ciri seperti tanda-tanda diatas.
7) Mencuri apasaja milik orang
tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8) Sering cemas mudah stress
atau gelisah, sukar tidur.
9) Mata merah seperti mengantuk
terus atau memakai kacamat hitam terus.
2.6 CARA AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DAN MIRAS
1. CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN
NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku
hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan
salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras
adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap
konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan
diri dari dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa
menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati
barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak
usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut
memakainya.
2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi
berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu
diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar
terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1) Aktif memegang teguh
norma-norma agama dan social kemayarakatan.
2) Aktif
melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social kemasyarakatan dan keagamaan.
3) Aktif melakukan gerak badan
dan olah raga.
4) Aktif melakukan kegiatan
hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5) Aktif mengembangkan
kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6) Istirahat yang cukup dan
juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7) Hadapi
persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress karena pasti akan
dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8) Jangan menyimpan persoalan,
kalau bisa ceritakan kepada orang lain.
9) Percaya
bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan
sebaik-baiknya.
10) Jangan
mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang
yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari materi
di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi
diri sendiri maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila
disalahgunakan. Pada awalnya, narkoba pertama kali dikenal oleh bangsa Mesir
sejak 2.700 SM, mereka menggunakannya sebagai obat. Seperti yang kita ketahui
bersama bahwa obat merupakan benda kimia yang dapt menyembuhkan suatu penyakit.
Namun, kadang-kadang bisa menjadi racun apabila tidak digunakan semestinya.
Kalangan remaja sangat rentan untuk terjemurumus ke dalamnya sehingga butuh
pendidikan usia dini dari orang tua maupun dari sekolah tempatnya menuntut
ilmu. Banyak sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk,
maupun berupa daun. Contoh Narkoba yang sering didengar yaitu seperti
Shabu-Shabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.
Sama halnya
dengan Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi
peminumnya akan merasa pusing atau bahkan pinsang atau bisa meninggal. Sangat
berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, orang-orang di
sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya
dikomsumsi yaitu miras jenis arak.
Kedua barang
ini sangat diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak mau sama sekali
mencoba apalagi mengkomsumsinya.
3.2 SARAN DAN PENUTUP
Demikianlah
makalah yang telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, tentunya
masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang berasal dari kami. Maklum
karena kami masih dalam proses pembelajaran.
Kami tetap
senantiasa menerima masukan-masukan dari anda sekalian terutama anda yang telah
membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan
adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun
agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami
lainnya di lain waktu atau di masa depan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua, bagi kami sebagai penulis
pada khususnya dan anda semua serta masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mandagi, Jeanne,
dkk. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Bina
Dharma Pemuda Printing, 1996.
2.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba
Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2008.