Sunday, May 5, 2019

Laporan Kewirausahaan


TUGAS KEWIRAUSAHAAN
PADA USAHA KECIL MOCHI ES KRIM



Disusun Oleh:

Nama               : Pamindan Sih Pratiwi
NPM               : 35415295
Kelas               : 4ID08
Dosen              : Eka Patriya, SKom., MM



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



1.                  Deskripsi Usaha
Usaha ini bergerak dalam bidang pengolahan makanan yang memanfaatkan bahan-bahan alami menajadi hidangan yang nikmat, bergizi, berselera tinggi, dan menyehatkan. Makanan yang diolah pada usaha ini adalah mochi. Mochi merupakan salah satu makanan kegemaran masyarakat hingga saat ini, namun mochi tradisional yang sering kali kita temui dengan rasa-rasa tradisional seperti rasa kacang hijau, rasa abon dan lainnya. Pembuatan mochi es krim ini adalah sebuah inovasi dari mochi tradisional. Mochi es krim ini akan memberikan rasa baru dalam mengkonsumsi mochi, dengan tekstur yang kenyal dan di isi oleh es krim berbagai rasa. Membuat konsumen tidak bosan dengan makanan mochi. Dengan adanya pembutan mochi es krim yang di olah secara alami diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja dibanyak sektor. Tepung yang digunakan diambil dari petani dalam negeri, susu untuk bahan dasar pembuatan es krim diambil langsung dari sapi perah pilihan dari peternak lokal dan yang utama adalah para pekerja yang handal dalam pembuatan mochi serta es krim.

2.                  Supplier Bahan Baku
Supplier bahan baku merupakan pemasok yang menyediakan bahan baku yang diperlukan untuk suatu usaha. Pemilihan pemasok yang tepat akan memberikan bahan baku yang baik dan berkualitas, harga yang terjangkau, pelayanan optimal, ketepatan waktu dalam kedatangan bahan baku ke perusahaan sehingga menciptakan hasil produk mocha es krim yang berkualitas, sehat dan enak untuk tercapainya kepuasan kepada konsumen. Supplier bahan baku untuk usaha mochi es krim menyediakan bahan bahan yang diperlukan seperti tepung yang diambil dari petani dalam negeri, susu untuk bahan dasar pembuatan es krim diambil langsung dari sapi perah pilihan dari peternak lokal.

3.                  Penjualan dan Distribusi
Penjualan dan distribusi dilakukan oleh usaha mochi es krim untuk menyalurkan produk mocha es krim ke konsumen. Penjualan mochi es krim dipasarkan dengan cara menyebarkan informasi dari satu pelanggan ke pelanggan yang lain yang dimana pemnjualannya dilakukan di sekitar rumah dan di kampus. Selain itu, pemilik usaha akan menambah pemasarannya dengan mengiklankan di sosial media. Pendistribusian mochi es krim dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan yang sudah memesan sebelumnya maupun dengan pengiriman melalui ojek pengantar makanan.

4.                  Laporan Keuangan
Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui berapa keuntungan yang didapatkan setelah melakukan penjualan. Berikut ini penjabaran modal usaha mochi es eskrim.

No  
Bahan dan Alat
Harga (Rp)
1
Tepung Ketan
 Rp                  20.000
2
Es Krim
 Rp                  30.000
3
Tepung Maizena
 Rp                  10.000
4
Air
 Rp                  10.000
5
Pewarna Makanan
 Rp                     5.000
6
Vanili
 Rp                     5.000
7
Gula Pasir
 Rp                  10.000
8
Lemari Pendingin
 Rp            1.500.000
9
Kompor dan Gas
 Rp                250.000
10
Panci
 Rp                100.000
11
Wadah
 Rp                100.000
Total
 Rp            2.040.000

Selain modal, dijabarkan juga pendapatan per bulan mochi es krim. Mochi es krim dijual satu buahnya seharga Rp. 8.500,-. Rata-rata penjualan mochi es krim dalam sebulan yaitu sebanyak 15 porsi. Berikut penjelasan pendapatan per bulan mochi es krim.
Penjualan rata – rata = 15 Porsi x Rp. 8.500,- = Rp. 127.500,-
Total Pendapatan      = Rp. 127.500,- x 30 hr = Rp. 3.825.000,-
Berdasarkan modal awal dan pendapatan rata rata perbulan yang sudah dijabarkan diatas, modal yang digunakan pada usaha mochi es krim ini adalah sebesar Rp. 2.040.000,-. Sedangkan hasil penjualan produk mochi es krim mendapatkan hasil sebesar Rp. 3.825.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penghitungan Nilai Laba/Rugi perbulan yang diperoleh oleh usaha  mochi es krim, adalah sebagai berikut.
Laba    = Total Pendapatan – Total Biaya Operasional
= Rp. 3.825.000,- – Rp. 2.040,000,-
= Rp. 1.785.000,-
Berdasarkan penghitungan Nilai Laba/Rugi yang diperoleh oleh usaha mochi es krim maka didapatkan hasil Rp. 1.785.000,- perbulan. Hal ini menunjukkan hasil bahwa kegiatan ini mendapat keuntungan 46,67% dari hasil penjualan perbulan.

Saturday, April 21, 2018

Overpopulation

 MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(OVERPOPULATION)

Disusun Oleh:

Kelompok 1 3ID08




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018

OVERPOPULATION

1. Pengertian Overpopulation
Overpopulation adalah kondisi yang tidak diinginkan di mana jumlah populasi manusia yang ada melebihi daya tampung atau kapasitas suatu wilayah. Overpopulasi disebabkan oleh sejumlah faktor. Angka kematian yang berkurang, fasilitas medis yang lebih baik, penipisan sumber daya berharga adalah beberapa penyebab yang menyebabkan kelebihan penduduk. 


2. Penyebab Terjadinya Overpopulation
       Overpopulation bisa terjadi karena beberapa sebab. Beberapa penyebab terjadinya overpopulasi adalah sebagai berikut.
a.       Penurunan Angka Kematian
Sumber dari kelebihan populasi adalah perbedaan antara tingkat kelahiran keseluruhan dan tingkat kematian dalam populasi. Jika jumlah anak yang lahir setiap tahun sama dengan jumlah orang dewasa yang meninggal, maka populasi akan stabil.
b.      Fasilitas Medis yang Semakin Baik
Kemajuan teknologi barangkali adalah alasan terbesar mengapa keseimbangan tersebut secara permanen terganggu. Ilmu kedokteran membuat banyak penemuan karena mereka mampu mengalahkan berbagai macam penyakit. Penyakit yang telah merenggut ribuan nyawa sampai sekarang telah sembuh karena penemuan vaksin.
c.       Lebih Banyak Tangan untuk Mengatasi Kemiskinan
Ketika berbicara tentang kelebihan populasi kita harus memahami bahwa ada komponen psikologis juga. Sebagian kecil penduduknya memiliki cukup uang untuk hidup nyaman. Sisanya menghadapi kemiskinan dan akan melahirkan keluarga besar untuk menutupi tingkat kematian bayi yang tinggi.
d.      Kemajuan Teknologi dalam Perawatan Kesuburan
Dengan kemajuan teknologi terbaru dan lebih banyak penemuan dalam ilmu kedokteran. Telah menjadi kemungkinan bagi pasangan yang tidak mampu hamil untuk menjalani metode perawatan kesuburan dan memiliki bayi mereka sendiri.
e.      Imigrasi
Banyak orang lebih suka pindah ke negara maju seperti AS, Inggris, Kanada dan Australia di mana fasilitas terbaik tersedia dalam hal medis, pendidikan, keamanan, dan pekerjaan. Hasil akhirnya adalah orang-orang itu menetap di sana dan tempat-tempat itu menjadi penuh sesak.
f.        Kurangnya Keluarga Berencana
Sebagian besar negara berkembang hidup di bawah garis kemiskinan dan memiliki sedikit atau tanpa pengetahuan tentang keluarga berencana. Mendapatkan anak-anak mereka menikah pada usia dini meningkatkan kemungkinan menghasilkan lebih banyak anak. Orang-orang itu tidak dapat memahami efek berbahaya dari kelebihan penduduk.


3. Dampak dari Overpopulation
     Overpopulation dapat memberikan dampak. Beberapa dampak dari overpopulation dijelaskan sebagai berikut.
a.       Menipisnya Sumber Daya Alam
Efek dari overpopulasi cukup parah. Yang pertama adalah penipisan sumber daya. Bumi hanya dapat menghasilkan jumlah air dan makanan yang terbatas, yang jauh dari kebutuhan saat ini. Mereka menebangi hutan, berburu satwa liar dengan sembrono, menyebabkan polusi dan menciptakan sejumlah masalah.
b.      Degradasi Lingkungan
Penggunaan berlebihan batubara, minyak dan gas alam, telah mulai menghasilkan beberapa efek serius pada lingkungan kita. Kenaikan jumlah kendaraan dan industri telah sangat mempengaruhi kualitas udara. Kenaikan jumlah emisi CO2 menyebabkan pemanasan global.
c.       Konflik dan Perang
Kelebihan penduduk di negara-negara berkembang menempatkan tekanan besar pada sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan. Konflik atas air menjadi sumber ketegangan antar negara, yang bisa mengakibatkan perang.
d.      Kenaikan Pengangguran
Ketika suatu negara menjadi kelebihan penduduk, hal itu menimbulkan pengangguran karena ada lebih sedikit pekerjaan untuk mendukung sejumlah besar orang. Kenaikan pengangguran menimbulkan kejahatan karena orang akan mencuri berbagai barang untuk menghidupi keluarga mereka.
e.      Biaya Hidup yang Tinggi
Karena perbedaan antara permintaan dan pasokan terus meluas karena kelebihan penduduk, itu menaikkan harga berbagai komoditas termasuk makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan. Orang harus membayar lebih untuk bertahan hidup dan memberi makan keluarga mereka.


4. Solusi untuk Overpopulasi
   Terdapat beberapa solusi  untuk mengatasi overpopulasi. Berikut beberapa solusi untuk overpopulasi.
a.       Pendidikan Lebih Baik
Mendidik massa membantu mereka memahami kebutuhan untuk memiliki satu atau dua anak paling banyak. Keluarga berencana dan pengendalian kelahiran yang efisien dapat membantu wanita yang membuat pilihan reproduksi mereka sendiri.
b.      Membuat Orang Menyadari Perencanaan Keluarga
Meningkatkan kesadaran di antara orang-orang mengenai keluarga berencana dan membiarkan mereka tahu tentang masalah serius dari kelebihan populasi dapat membantu membatasi pertumbuhan populasi. Cara terbaik adalah memberi tahu mereka tentang berbagai metode kontrasepsi yang tersedia untuk menghindari masalah kelebihan populasi.
c.       Manfaat Pajak dan Konsekuensi Pajak
Pemerintah mungkin harus datang dengan berbagai kebijakan yang terkait dengan pengecualian pajak untuk membatasi kelebihan penduduk. Salah satunya mungkin adalah mengesampingkan bagian tertentu dari pajak penghasilan atau menurunkan tarif pajak penghasilan bagi pasangan yang menikah yang memiliki satu atau dua anak.
d.      Pengetahuan Tentang Pendidikan Seks
Memberikan pendidikan seks kepada anak-anak muda di tingkat dasar harus menjadi keharusan. Kebanyakan orangtua merasa malu dalam mendiskusikan hal-hal seperti itu dengan anak-anak mereka yang mengakibatkan anak-anak mereka pergi keluar dan mencari informasi seperti itu di internet atau mendiskusikannya dengan teman-teman mereka. Oleh karena itu penting bagi orang tua dan guru untuk melepaskan hambatan lama mereka dan membuat anak-anak atau siswa mereka sadar akan pendidikan seks.


DAFTAR PUSTAKA:
Rinkesh. 2009. What is Overpopulation? https://www.conserve-energy-future.com/causes-effects-solutions-of-overpopulation.php

Wednesday, May 24, 2017

Merek dan Hak Cipta

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang dilekatkan pada suatu produk berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek mempunyai peran yang begitu penting, khususnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa. Peran “merek” disamping sebagai tanda yang dikenal konsumen juga dapat sebagai jaminan bagi kualitas barang/jasa yang menunjukkan asal barang. Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beriktikad baik yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Misalnya merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Dagang A tersebut. Ini berarti sudah terjadi iktikad dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru merek Dagang yang sudah dikenal masyarakat tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 merupakan peraturan perundang-undangan yang paling pokok mengatur bidang perindustrian. Industri dipandang sebagai faktor yang memegang peranan dalam mencapai struktur ekonomi yang seimbang. Dalam struktur ekonomi ini diharapkan terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuannya sendiri. Undang-undang dimaksud mengatur faktor-faktor yang menjadi arah dalam pembangunan dan pengembangan industri, yaitu:
1)      penyebaran dan pemerataan pembangunan industri
2)      penciptaan iklim yang sehat bagi pembangunan industri
3)      perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
4)      pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kesadaran mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan dalam bidang hak cipta bagi para penulis dan penerbit baru mulai dirasakan oleh masyarakat Eropa pada pertengahan abad ke 19, hingga pada akhirnya lahir konvensi internasional tentang hak cipta yang mana inti dari konvensi ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak cipta tersebut tidak didasarkan pada kewarganegaraan (nationality) seseorang melainkan dimana karya tersebut diumumkan. Mengenai perlindungan terhadap hak cipta ini terus berkembang hingga disahkannya General Agreement of Tariff and Trade pada tahun 1947 sampai disahkannya pula World Trade Organization pada tahun1994 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai General Agreement of Tariff and Trade tahun 1947 tersebut. 
Berne Copyright Convention for the Protection of Literary and Artistic Works merupakan konvensi internasional tentang hak cipta yang pertama kali dan yang tertua yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886 dan telah direvisi pada tahun 1928 di Roma, 1948 di Brussel dan 1975 di Paris.
Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Referensi:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/
http://undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/HUKUM/HUKUM%202011/paper_6%20des_2011.pdf
http://www.bphn.go.id/data/documents/k1_15.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal
http://repository.uin-suska.ac.id/8693/4/BAB%20III.pdf

Friday, March 24, 2017

Teknik Industri Beserta Hukumnya

Teknik industri (dalam bahasa Inggris, industrial engineering) adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada matematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem. Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa  atau  pemerintah.  Menurut  Mayers  hukum  adalah  semua  aturan  yang  menyangkut kesusilaan  dan  ditunjukkan  terhadap  tingkah  laku  manusia  dalam  masyarakat  serta  sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,  sistem  perizinan  yang  bersifat  lintas  lembaga  dan  yurisdiksi  hukum  industri  dalam perspektif  global  dan  lokal,  hukum  alih  teknologi. 
Hukum  industri  juga  menyangkut permasalahan  desain  produksi  dan  hukum  konstruksi  serta  standardisasi.  Selain  itu  juga mengenai masalah tanggungjawab dalam  sistem  hukum  industri,  dan analisis  tentang masalah tanggungjawab  dalam  sistem  hukum  industri. Peraturan  mengenai  desain  industri  dapat  dilihat  pada  Undang-Undang  No.  31  tahun  2000 tentang desain industry
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://dokumen.tips/documents/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://smartpropertyindonesia.com/dasar-hukum-kawasan-industri/


Hukum Industri

Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Referensi:
https://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/
http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html

Friday, June 17, 2016

Laporan Kampanye Sosial: Penanggulangan Beredarnya Napza (Narkoba, Psikotropika, Alkohol/ Minuman Keras) di Lingkungan Masyarakat

LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
DALAM MENANGGULANGI DARI BEREDARNYA NAPZA DI
LINGKUNGAN MASYARAKAT



                                                        
Disusun Oleh:

Kelompok 1 1ID08
 



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI

2016

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim       
Puji syukur kepada Allah SWT karena tak ada satupun makhluk didunia ini yang pantas medapatkan pujian melebihi diri-Nya, serta shalawat dan salam tercurahkan hanyalah untuk baginda tercinta kita Nabi besar Muhammad SAW, seorang luar biasa yang senantiasa menjadi inspirasi dan semangat penulis dalam menjalani kehidupan ini.
Penulisan laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah ISD (Ilmu Sosial Dasar). Adapun judul laporan ini adalah Laporan Kampanye Sosial dalam mencegah NARKOBA&MIRAS di kalangan Remaja dan Masyarakat sekitar
 Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktnya. Laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga Laporan ini dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.







                                                                                                Jakarta, 06 Juni 2016



                                                                                                            Penyusun 




DAFTAR ISI
Halaman Judul                                                                                                            i
Kata Pengantar                                                                                                           ii
Daftar ISI                                                                                                                   iii
BAB  I     PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah                                                                            1
1.2 Masalah dan Batasan Masalah                                                                  2
1.3 Tujuan Penulisan                                                                                       2
1.4 Metode Pengumpulan Data                                                                      2
1.5 Metodelogi Kampanye Sosial                                                                   2
1.6 Sistematika Penyusunan                                                                            3


BAB III   PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Narkoba & Miras                                                        4
3.2 Macam-Macam Narkoba Dan Miras                                             4
3.3 Dampak dan Bahaya Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi Narkoba                                                              6
3.4 Larangan Tentang Penyalahgunaan Narkoba dan
Mengkonsumsi Miras                                                                   7
3.5 Tanda-Tanda Jika Kecanduan Narkoba/Miras                              8
3.6 Cara Agar Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba dan
Miras                                                                                             9

BAB IV   PENUTUP
4.1 Kesimpulan                                                                                   10
4.2 Saran-saran                                                                                    10

DAFTAR PUSTAKA                                                                                              11

BAB I
PENDAHULUAN

   1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Miras dan narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status ekonomi sosial serta usia. Kita hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota maupun didesa yan berasal dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja.
Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukan bagi setiap manusia yang mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak sebai sumber pengenadli akal pikiran manusia. Selain itu psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.








1.2 RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
A)    Apakah narkoba dan miras itu?
B)    Apakah Dampak/Akibat dari penyalagunaan narkoba dan miras ?
C)    Faktor-faktor apa yang menyebabkan  penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi miras?
D)    Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan narkoba/miras?
E)     Bagaimanakah metode/cara penanggulangannya narkoba dan miras ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
Untuk lebih mengetahui narkoba dan miras lebih mendalam agar tidak terjerumus ke dalamnya. serta dampak yang ditimbulkan dari penyalagunaan  narkoba dan miras  terhadap kesehatan tubuh manusia. dan menambah wawasan kami sebagai mahasiswa


1.4 METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penyusunan laporan kampanye sosial tentunya memerlukan sumber data untuk bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau informasi melalui dokumen manual   sebagai sumber untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial yang kami laksanakan.
2.      Observasi
      Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan kegiatan kampanye di lingkungan masyarakat.
1.5  METODOLOGI KAMPANYE SOSIAL
a.        Tempat kampanye sosial
Kampanye sosial ini dilakukan di daerah sekitar Perempatan lampu merah BCP atau MM, Alun-alun kota Bekasi dan BKT Duren Sawit.
b.    Waktu Kampanye
                  Kampanye ini dilaksanakan pada :
                   Periode kampanye  : April – Juni.


1.6  Sistematika Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan  di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
      BAB I   :    PENDAHULUAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.

      BAB II   :  PERMASALAHAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan permasalahan yang kami
                         Temui selama melaksanakan kampanye sosial.

      BAB III   :   PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.

      BAB IV    :    PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi Penyusun serta intansi yang terkait dalam Penanggulangan Bahaya NAPZA di Lingkungan Masyarakat.















BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN NARKOBA DAN ALKOHOL/MIRAS

1.      NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.      ALKOHOL ATAU MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.

2.2 MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS

1.      NARKOBA
a)   Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.


b)      Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja

2.      MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.

2.3 DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS

1.      NARKOBA
v  Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.

v  Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.

v  Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.

v  Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.

2.      MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda  pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.

2.4 LARANGAN TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS

1.      NARKOBA
Dalam islam tidak ada sejarah serta hukum  mengenai penyalahgunaan narkoba baik dalam Al-Qur’an maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. Itupun masih terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya sebagai berikut.
Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila seseorang tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi, mengedarkan , atau bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan juga didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya ke pihak yang berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya direhabilitasi di pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.
2.      MIRAS
Miras dalam Islam disebut dengan khamer. Sedangkan kata khamer berasal dari kosa-kata Arab khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang berarti tertutup atau terhalang. Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat menutupi akal dan pikiran sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah agama (Allah dan rasulnya). Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur. Bisa disebut khamer juga setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau didestilasi, atau dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras merupakan semua minuman yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk sehingga akal pikirannya terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan mencelakai dirinya sendiri ataupun orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi miras haram hukumnya.
2.5       TANDA-TANDA JIKA KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Tanda-tanda sederhana yang dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang kecanduan narkoba atau miras :
1)         Perubahan perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2)         Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau penampilan diri.
3)         Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4)         Nilai raport maupun prestasi lainnya menurun.
5)         Bersembunyi ditempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6)         Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai cirri-ciri seperti         tanda-tanda diatas.
7)         Mencuri apasaja milik orang tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8)         Sering cemas mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9)         Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamat hitam terus.



2.6       CARA AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS

1.  CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.

2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1)         Aktif memegang teguh norma-norma agama dan social kemayarakatan.
2)         Aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social kemasyarakatan dan keagamaan.
3)         Aktif melakukan gerak badan dan olah raga.
4)         Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5)         Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6)         Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7)         Hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress karena pasti akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8)         Jangan menyimpan persoalan, kalau bisa ceritakan kepada orang lain.
9)         Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik-baiknya.
10)       Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.


 BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dari materi di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila disalahgunakan. Pada awalnya, narkoba pertama kali dikenal oleh bangsa Mesir sejak 2.700 SM, mereka menggunakannya sebagai obat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa obat merupakan benda kimia yang dapt menyembuhkan suatu penyakit. Namun, kadang-kadang bisa menjadi racun apabila tidak digunakan semestinya. Kalangan remaja sangat rentan untuk terjemurumus ke dalamnya sehingga butuh pendidikan usia dini dari orang tua maupun dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Banyak sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa daun. Contoh Narkoba yang sering didengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.

Sama halnya dengan Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi peminumnya akan merasa pusing atau bahkan pinsang atau bisa meninggal. Sangat berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, orang-orang di sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya dikomsumsi yaitu miras jenis arak.

Kedua barang ini sangat diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak mau sama sekali mencoba apalagi mengkomsumsinya.

3.2 SARAN DAN PENUTUP

Demikianlah makalah yang telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang berasal dari kami. Maklum karena kami masih dalam proses pembelajaran.

Kami tetap senantiasa menerima masukan-masukan dari anda sekalian terutama anda yang telah membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami lainnya di lain waktu atau di masa depan.

Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua, bagi kami sebagai penulis pada khususnya dan anda semua serta masyarakat pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA


1.     Mandagi, Jeanne, dkk. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Bina Dharma Pemuda Printing, 1996.
2.     Mardani. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.