Hukum industri adalah cabang dari
Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling
berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia
diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Hukum kekayaan intelektual adalah
hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu
hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum
kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak
paten dan hak merek.
Hak kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan
industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan
industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober
1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri,
dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak cipta adalah hak eksklusif
atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau
hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak
sah atas suatu ciptaan.
Hak Paten adalah hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada
pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya
mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak paten merupakan suatu hak
khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Referensi:
https://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/
http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html
No comments:
Post a Comment