Friday, March 24, 2017

Teknik Industri Beserta Hukumnya

Teknik industri (dalam bahasa Inggris, industrial engineering) adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada matematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem. Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa  atau  pemerintah.  Menurut  Mayers  hukum  adalah  semua  aturan  yang  menyangkut kesusilaan  dan  ditunjukkan  terhadap  tingkah  laku  manusia  dalam  masyarakat  serta  sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,  sistem  perizinan  yang  bersifat  lintas  lembaga  dan  yurisdiksi  hukum  industri  dalam perspektif  global  dan  lokal,  hukum  alih  teknologi. 
Hukum  industri  juga  menyangkut permasalahan  desain  produksi  dan  hukum  konstruksi  serta  standardisasi.  Selain  itu  juga mengenai masalah tanggungjawab dalam  sistem  hukum  industri,  dan analisis  tentang masalah tanggungjawab  dalam  sistem  hukum  industri. Peraturan  mengenai  desain  industri  dapat  dilihat  pada  Undang-Undang  No.  31  tahun  2000 tentang desain industry
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://dokumen.tips/documents/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://smartpropertyindonesia.com/dasar-hukum-kawasan-industri/


No comments:

Post a Comment