Teknik industri
(dalam bahasa Inggris, industrial engineering) adalah suatu teknik yang
mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang
terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini
digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada matematika,
fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis
keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil
yang akan dicapai dari suatu sistem. Bidang garapan teknik industri adalah
sistem integral yang terdiri dari manusia, material/bahan, informasi,
peralatan, dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena
teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga
ilmu sosial dan manajemen.
Hukum adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah.
Menurut Mayers hukum
adalah semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan
ditunjukkan terhadap tingkah
laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk
hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan
yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum
alih teknologi.
Hukum industri
juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi. Selain
itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri. Peraturan mengenai
desain industri dapat
dilihat pada Undang-Undang
No. 31 tahun
2000 tentang desain industry
Di indonesia
Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah
diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha
perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada
demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian
lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No5 tahun 1984.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://dokumen.tips/documents/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://smartpropertyindonesia.com/dasar-hukum-kawasan-industri/
No comments:
Post a Comment